Pengertian dan Karakteristik HaK Atas Tanah

 


Indonesia merupakan negara agraris dimana sektor pertanian menjadi tempat bekerja sebagian besar penduduk indonesia. Dalam hal tersebut membuat lahan (Land) memiliki peranan penting bagi keberlangsungan mata peceharian penduduk Indonesia. Menurut pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Untuk mewujudkan hal itu negara melalui Undang-Undang no 5 Tahun 1960 memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi yang mana itu semua disebut hak atas tanah. Adapun jenis-jenis hak atas tanah dibagi menjadi delapan yang mana masing-masing hak memiliki karakteristik berbeda-beda.

a)  Hak Milik

Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat tanah sebagai fungsi sosial. Hak milik dapat dialihkan ke sesama warga Indonesia dengan ketentuan sesuai undang undang yang berlaku.

b)  Hak Guna Usaha

Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Subjek pemegang Hak guna usaha warga negara Indonesia, dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Menurut Pasal 22 Ayat 1 PP No 18 Tahun 2021 Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 (tiga puluh lima) tahun.

c)  Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan adalah suatu hak atas tanah, dimana pemegang haknya berhak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan (PP No 18 Tahun 2021). Berikut Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan meliputi: Tanah negara, Tanah Hak Pengelolaan, dan Tanah Hak Milik.

d)  Hak Pakai

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan ketentuan Undang-undang ini. Hak pakai di bedakan menjadi dua yaitu : hak pakai dengan jangka waktu; dan hak pakai selama dipergunakan.

e)  Hak Sewa

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.

f)   Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hutan

Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat ipunyai oleh warga negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.  Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu. Hal diatas berdasarkan pasal 46 UU Nomor 5 Tahun 1960.

g)  Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 1960.

Jadi dapat disimpulkan Indonesia memiliki berbagai macam hak atas tanah. Dan masing- masing ha katas tanah memiliki karakteristik yang berbeda beda serta fungsi yang berbeda-beda pula, terima kasih telah membaca tulisan ini semoga dapat bermanfaat.

 

Post a Comment

0 Comments